PENCOPOTAN PURBAYA SAH, TAPI TAK BERETIKA!

Pada hari Senin, 14 September 2026, sekitar jam 14.33 WIB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Purbaya) ditelpon oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi perihal pemberhentiannya sebagai Menteri Keuangan, bertepatan saat itu Purbaya tengah melakukan rapat kerja bersama dengan Komite IV DPD RI. Saat Purbaya sedang memberikan pemaparan materi, pimpinan rapat tiba-tiba menginterupsi dan meminta […]
Penetapan Tersangka tanpa Diperiksa!

Apakah jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka, harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka? Ternyata pengaturan didalam Pasal 90 ayat 1 (satu) UU KUHAP Baru hanya menetapkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagai syarat materil jika seseorang hendak ditetapkan menjadi tersangka. Tidak ada keharusan bagi pihak penyidik untuk melakukan konfirmasi atau cross check terhadap seseorang atas […]
Penyebab Kerusuhan 27 Agustus 2026!

Polisi menyita berbagai jenis senjata tajam dan benda berbahaya dari para terduga perusuh dalam aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta. Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, beberapa senjata tajam serta benda berbahaya ditemukan berupa Golok, Celurit, Gunting, Pisau dan alat asahan pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu. Polisi mengamankan […]
Salah Konteks; Blokir Rekening Supriyono!

Pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026, Supriyono alias Botok baru menyadari bahwa rekeningnya di Bank Mandiri senilai Rp. 80,9 juta dilakukan pemblokiran. Dana itu bersumber dari penggalangan dana secara sukarela dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dan sebagiannya adalah uang pribadi milik Botok sendiri. Bank mandiri mengklarifikasi bahwa Pemblokiran dilakukan atas […]
Kuota Haji adalah Keuangan Negara?

Salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut) adalah Pasal 3 UU Tipikor. Perihal menarik dalam perdebatan pasal ini adalah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Kuasa Hukum Yaqut didalam keterangannya tanggal 18 Agustus 2026, menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK mengganggap kuota adalah bagian dari keuangan negara. Lebih lanjut kuasa […]
Putusan Kelabu MK tentang MBG!

Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan tentang MBG (Makan Bergizi Gratis) melalui Putusan No. 40/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tentang pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai […]
Monogami Terbuka & Terbatas dalam UU Perkawinan!

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Negara memberikan izin kepada pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (suami, istri, calon istri dan kedua orang tua calon istri). Disatu sisi negara dalam penjelasan umum poin 4 huruf c UU Perkawinan, […]
Yaqut tidak terima Uang; Korupsi kah?

Selasa, 11 Agustus 2026, sidang mantan Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Yaqut menyatakan bahwa “…karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima […]
Kriminalisasi Febrie Adriansyah!

Setelah penetapan Febrie Adriansyah menjadi tersangka pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekitar jam 19.00 wib, ia kemudian menyatakan bahwa alat bukti yang membuat posisinya menjadi tersangka, masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Bahkan biasanya, dilakukan gelar perkara berkali-kali, barulah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Kemudian Febrie Adriansyah menyimpulkan bahwa dirinya telah dikriminalisasi. Bahwa […]
Perkawinan Harus Dicatat?

Bahwa didalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini bermakna bahwa Negara Indonesia tidak mengenal dan tidak mengakui perkawinan yang dilakukan secara administratif semata tanpa didasari oleh ketentuan hukum agama dan kepercayaan.