Didalam Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menjadi wajib berdasarkan penjelasan umum poin 4 huruf b yang menyatakan tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sama halnya dengan apa yang ditetapkan oleh Kompilasi Hukum Islam yang secara tegas menetapkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 5 KHI). Dan begitu juga dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa pernikahan (perkawinan) dibawah tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudharrat. Namun secara tegas dikunci lagi dengan syarat bahwa perkawinan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/ madharrat.
Lantas bagaimana dengan kedudukan seseorang yang didalam kartu keluarga disebutkan dengan status Kawin Belum Tercatat? Bahwa pada awalnya status perkawinan didalam kartu keluarga adalah Kawin, Belum Kawin, Cerai Mati dan Cerai Hidup yang diatur dalam lampiran formulir pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Namun dalam perkembangannya setelah munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, dalam formulirnya status perkawinan berubah menjadi enam kategori yaitu Kawin Tercatat, Kawin Belum Tercatat, Belum Kawin, Cerai Mati, Cerai Hidup dan Cerai Hidup Belum Tercatat.
Bahwa untuk mengetahui pengaturan tentang Kawin Belum Tercatat tersebut maka perlu di lihat pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 pada Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat (SPTJM). SPTJM merupakan salah satu persyaratan pencantuman status perkawinan atau perceraian dalam kartu keluarga bagi seseorang yang tidak memiliki dokumen perkawinan berupa buku nikah, akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian. Dalam format SPTJM untuk kawin belum tercatat, dibuat oleh dua pasangan suami istri yang telah menikah secara bawah tangan dengan mencantumkan tanggal perkawinan, jumlah anak-anak dan ditandatangani oleh 2 orang saksi.
Dalam hal ini negara tidak melegalkan perkawinan belum tercatat, akan tetapi hanya mendata siapa yang melakukan perkawinan bawah tangan dan pendataan itu dimasukkan kedalam kartu keluarga dengan syarat melampirkan SPTJM Perkawinan belum tercatat. Kebijakan ini merupakan kebijakan afirmatif agar setiap warga negara (termasuk pasangan perkawinan bawah tangan) tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan. Jika status kartu keluarga sudah menunjukkan hubungan suami istri (meski belum tercatat), maka anak berhak mendapatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu. Namun, sesuai Pasal 48 ayat (2) Permendagri 108/2019, pada Akta Kelahiran anak akan diberikan frasa tambahan khusus yakni anak dari ayah dan ibu yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, sebuah perkawinan bagi negara wajib dicatatkan, namun masih dibuka kesempatan untuk kawin belum dicatat. Ini artinya sebuah keharusan yang tidak memiliki konsekuensi hukum tegas bersifat fakultatif, dan bagi pihak yang tidak menjalankannya harus menerima konsekuensi hukum tidak diakuinya harta bersama dan hak perwarisan. Dan jika nampak akan mendatangkan kemudharatan yang banyak, maka ini masuk ke dalam suatu kategori wajib yang bersifat imperatif.