Setelah penetapan Febrie Adriansyah menjadi tersangka pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekitar jam 19.00 wib, ia kemudian menyatakan bahwa alat bukti yang membuat posisinya menjadi tersangka, masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Bahkan biasanya, dilakukan gelar perkara berkali-kali, barulah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Kemudian Febrie Adriansyah menyimpulkan bahwa dirinya telah dikriminalisasi.
Bahwa berdasarkan hukum acara pidana, jaksa penyidik tidak memiliki kewajiban untuk mengkonfirmasi, mendalami, atau mengaudit alat bukti secara langsung kepada calon tersangka sebelum status hukumnya dinaikkan. Kewajiban jaksa penyidik hanya mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka demi memenuhi asas keterbukaan dan hak pembelaan diri. Ini berkaitan dengan keyakinan subjektif bagi jaksa penyidik dalam memutuskan apakah seseorang patut diduga melakukan tindak pidana.
Termasuk juga kebiasaan gelar perkara yang dilakukan berkali-kali. Bisa jadi jaksa penyidik kali ini hanya membutuhkan gelar perkara satu kali dan langsung berkeyakinan bahwa ini merupakan dugaan tindak pidana. Namun dengan demikian, negara memberikan hak kepada tersangka untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan melalui proses praperadilan, sebagai bentuk pengawasan dan keseimbangan dari tindakan kesewenangan jaksa penyidik.
Apabila jaksa penyidik salah dalam menetapkan tersangka, maka ini dapat berdampak terhadap kinerja, profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Minimal jaksa penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau kesengajaan dalam kriminalisasi, dapat dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas). Bahkan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian secara materil atas kerugian yang dialami selama proses penyidikan, penahanan dan berhak untuk mendapatkan rehabilitasi nama baik.
Oleh karena itu, suatu dugaan tindak pidana dapat dikatakan sah, tidak bergantung kepada alat bukti yang perlu dikonfirmasi atau didalami. Apabila jaksa penyidik yakin dengan dua alat bukti yang diperoleh secara sah, maka jaksa penyidik melalui Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang KUHAP baru, berhak untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dan ini berkaitan dengan perspektif subjektif dari jaksa penyidik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memiliki konsekuensi tertentu apabila dimanipulasi oleh oknum jaksa penyidik.
Praperadilan merupakan solusi jawaban dalam menjaga hak kebebasan yang dirampas dalam penetapan tersangka. Namun hal yang mesti diperhatikan adalah bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara (Pasal 2 ayat 2 PERMA No. 4 Tahun 2016). Aspek formil berkaitan dengan keabsahan prosedur hukum berupa validasi dokumen penetapan tersangka dan penahanan, persyaratan minimal dua alat bukti, dan kesesuaian alur. Dan dalam hal ini tidak memeriksa kualitas alat bukti, niat tersangka, dan pasal yang disangkakan.
Jadi pernyataan Febrie Adriansyah yang berkesimpulan bahwa ini merupakan kriminalisasi, dengan argumentasi alat bukti yang mesti dikonfirmasi dan gelar perkara yang mesti dilakukan berkali-kali, adalah pernyataan yang terlalu dini untuk berprasangka negatif terhadap Jaksa Penyidik. Seharusnya Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya fokus untuk mengajukan praperadilan tentang penetapan tersangka dan penahanan tanpa harus menggiring opini publik dengan narasi kriminalisasi. Pembuktian 2 (dua) alat bukti, hanya bisa disajikan diranah peradilan, dan tidak akan bisa terungkap secara maksimal dalam ruang publik. Kecil kemungkinan Jaksa Penyidik yang menangani perkara penetapan Febrie Adriansyah, untuk bertindak gegabah dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah, karena perkara ini menjadi sorotan masyarakat luas, sehingga yang dipertaruhkan adalah institusi Kejaksaan secara menyeluruh.
