Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan tentang MBG (Makan Bergizi Gratis) melalui Putusan No. 40/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tentang pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan, dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN 2028.
Putusan MK ini bukan bicara tentang buruknya kebijakan program MBG sebagai bagian kebijakan strategis bagi Presiden kita. Dan juga bukan bicara tentang oknum pengelola MBG yang sedang diproses hukum akibat adanya korupsi. Apalagi ini bukan melegalisasi pernyataan pihak yang dikabulkan permohonan dalam putusan ini, sebagai pencurian mandatory spending atas alokasi anggaran pendidikan yang dicita-citakan didalam UUD 1945. Ini berbicara tentang kesalahan menempatkan anggaran pendidikan terhadap janji kampaye yang digulirkan oleh Presiden yang menjadi pemenang pada pemilu tahun 2024.
Putusan ini bermakna, pertama; Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN. MK melegitimasi bahwa anggaran pendidikan dapat dikategorikan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun MK menyangkal bahwa MBG tidak dapat dikategorikan sebagai pedanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan komponen utama yang berkaitan langsung, dimana tanpa komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan. MK menegaskan bahwa komponen utama tersebut berkaitan dengan peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Memasukan MBG sebagai operasional penyelenggaran pendidikan menyebabkan ketidakseimbangan proporsional anggaran pendidikan, lugas MK dalam putusannya halaman 595.
Argumentasi lain yang ditegaskan MK untuk menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 adalah memasukan MBG sebagai operasional penyelenggaraan pendidikan (didalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026) merupakan perumusan makna baru dengan cara menambah, mengubah, dan memperluas substansi pengaturan, dan ini bertentangan dengan ketentuan teknis pada lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua; Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 62/2024 merupakan salah satu program penjabaran visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. MK dalam putusannya halaman 598, menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional.
Namun yang menjadi dilema bagi MK dalam memberikan keputusan adalah apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya berdampak tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN 2026. Tentu ini akan menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. MK menyatakan bahwa demi kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum konstitusional, akhirnya MK memberikan toleransi untuk kesalahan pengkategorian anggaran pendidikan pada APBN 2026 ini, dan baru menetapkan keberlakuannya pada tahun 2028. Bahkan toleransi itu tercermin juga pada pernyataan MK yang mengajak penyesuaian struktur APBN 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026. MK didalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa akan lebih baik apabila anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan APBN 2027.
Inilah yang dimaksud sebagai putusan kelabu yang berkarakter warna abu-abu, dimana disatu sisi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, namun disisi lain MK memberikan toleransi pertentangan tersebut karena dampak kesulitan yang akan dialami oleh pemerintah dalam melakukan revisi anggaran. Ini adalah sebuah kesalahan yang tidak memberikan dampak apapun terhadap pihak yang berbuat kesalahan. Kesalahan yang dimaksud berkaitan dengan kesalahan dalam menempatkan program MBG sebagai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Bahkan begitu segannya MK untuk tidak merepotkan pihak pemerintah berikut dengan DPR RI yang salah dalam menetapkan anggaran APBN 2026, pada akhirnya MK hanya mendorong agar dilakukan penyesuaian struktur APBN 2027, dan baru diberlakukan larangannya pada APBN 2028. Inilah sebuah kesalahan yang tidak memberikan efek apapun, tidak memberikan sanksi terhadap pembuat kesalahan, dan pada akhirnya disebut sebagai PUTUSAN KELABU karena tidak jelas keberpihakan benar salah dalam memutuskan MBG sebagai bagian dalam anggaran pendidikan.
