Pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026, Supriyono alias Botok baru menyadari bahwa rekeningnya di Bank Mandiri senilai Rp. 80,9 juta dilakukan pemblokiran. Dana itu bersumber dari penggalangan dana secara sukarela dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dan sebagiannya adalah uang pribadi milik Botok sendiri. Bank mandiri mengklarifikasi bahwa Pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun setelah itu, Pihak Kepolisian (Bhudi) mempertegas itu bukan pemblokiran, akan tetapi itu adalah permintaan penundaaan transaksi sebagaimana Pasal 26 UU TPPU.
Didalam Pasal 26 UU TPPU, memang diatur tentang penundaan transaksi paling lama 5 (lima) hari. Namun konteks Pasal 26 UU TPPU berbicara tentang mekanisme pelaporan, dimana Penyedia Jasa Keuangan dalam hal ini Bank Mandiri, diberikan kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Frasa “Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja…” adalah hak yang diberikan oleh UU TPPU kepada penyedia jasa keuangan untuk dapat melakukan penundaan transaksi. Ini dalam arti kata, yang berinisiatif untuk melakukan penundaan transaksi adalah pihak Bank Mandiri sendiri.
Namun berdasarkan keterangan Pihak Kepolisian (Bhudi), bahwa surat yang diajukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tentang Penundaan Transaksi, berasal dari inisiatif Penyidik kepada Bank Mandiri. Seharusnya didalam keterangan itu, Pihak Kepolisian (Bhudi) tidak menggunakan Pasal 26 UU TPPU sebagai dasar hukum dalam menjelaskan tindakan penundaan transaksi. Pasal yang tepat untuk digunakan adalah Pasal 70 UU TPPU, dimana disebutkan “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.” Ini bermakna bahwa Pihak Kepolisian telah memiliki 2 (dua) minimal alat bukti bahwa rekening Botok dapat diduga merupakan hasil dari transaksi yang mencurigakan, karena dia telah masuk kepada proses penyidikan. Jika Pihak Kepolisian tidak memiliki 2 (dua) alat bukti, dan prosesnya baru sebatas penyelidikan, maka bisa saja persepsi liar mengarah kepada perintangan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dengan memutus prasarana pendukung dalam melakukan aksi penyampaian pendapat.
Lebih lanjut Pihak Kepolisian (Bhudi) mendalilkan Pasal 237 UU P2SK, dimana dalam penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, dan bukan dilakukan oleh perorangan. Memang didalam Pasal 237 huruf a disebutkan “Setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat”, namun konteksnya dijelaskan secara tegas didalam penjelasannya bahwa “ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mencakup penghimpunan dana diluar sektor keuangan, misalnya arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.” Ini jelas bahwa pengumpulan dana yang dilakukan oleh Botok adalah bukan mengarah kepada sektor keuangan, namun penggalangan dana yang bersifat sosial untuk mendukung aksi penyampaian pendapat tentang UU Perampasan Aset.
Kegagalan melihat konteks Pasal 26 UU TPPU dan konteks Pasal 237 UU P2SK, sebenarnya manifestasi dari keresahan Pihak Kepolisian dalam menjaga stabilitas masyarakat dan kehidupan bernegara terhadap aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang bersifat anarkis. Dalam hal ini, perihal yang menjadi pondasi untuk dikoreksi sebenarnya adalah UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dimana bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana Pasal 9, yakni berupa unjuk rasa atau demontrasi dan pawai, tidak diizinkan lagi melalui revisi UU tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara, maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi, hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima, maka itu (yang diinginkan); dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (Shahih, riwayat Ahmad, Al-Haitsami, dan Ibnu Abi Ashim).
