Dzulfiqar Lawyers

Penetapan Tersangka tanpa Diperiksa!

Pidana

Penetapan Tersangka tanpa Diperiksa!

Apakah jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka, harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka? Ternyata pengaturan didalam Pasal 90 ayat 1 (satu) UU KUHAP Baru hanya menetapkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagai syarat materil jika seseorang hendak ditetapkan menjadi tersangka. Tidak ada keharusan bagi pihak penyidik untuk melakukan konfirmasi atau cross check terhadap seseorang atas tuduhan delik pidana yang diduga kepadanya. Bisa saja Penyidik langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka meskipun dugaan tindak pidana tidak berkaitan dengan tangkap tangan.

Ini memang menjadi perdebatan dikalangan akademisi dan praktisi hukum tentang prosedural penetapan tersangka. Baru-baru ini, Hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dalam perkara Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Pasal 90 KUHAP baru secara khusus mengatur syarat penetapan tersangka hanya berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah, tanpa secara eksplisit menuntut pemeriksaan calon tersangka. Adanya syarat pemeriksaan calon tersangka secara otomatis justru berpotensi menciptakan norma baru yang tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang, ujar hakim tersebut.

Berbeda dengan apa yang didalilkan oleh Mahkamah Konstitusi didalam pertimbangan hukum halaman 98 Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan frasa “bukti permulaan yang cukup” harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangka dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran (in absentia). Ini bertujuan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

Kemudian hakim praperadilan yang memeriksa perkara Febrie Adriansyah, berdalih bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menafsirkan norma KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), sementara penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan berdasarkan Pasal 90 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Namun sebenarnya, jika kita menelisik KUHAP yang lama, juga tidak ada pengaturan prosedural yang eksplisit adanya ketentuan pemeriksaan calon Tersangka. Artinya pertimbangan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, secara mutatis mutandis harus juga berlaku terhadap KUHAP yang baru, karena esensinya KUHAP yang lama dan KUHAP yang baru, sama-sama tidak mengatur tentang pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Prosedural yang mendekati keadilan dalam hal ini adalah tetap diadakannya pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian untuk mendapatkan keterangan pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua data dan fakta yang dilaporkan terhadap dugaan tindak pidana tertentu kepada calon tersangka, dapat terkonfirmasi dan menguatkan keyakinan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Apabila data dan fakta dari pelapor ditelan mentah-mentah oleh penyidik tanpa dilakukan verifikasi (dalam hal ini pemeriksaan calon tersangka), bisa jadi penetapan tersangka justru mencederai hak asazi manusia sebagai pihak yang dillindungi oleh negara.

Meskipun seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka diberikan hak untuk melakukan pengujian terhadap penetapan tersangka berupa permohonan praperadilan, namun praperadilan tidak sampai membahas substansi materil dari 2 (dua) alat bukti yang diajukan. Tetap saja dampak seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka akan mendapatkan konsekuensi sebagaimana seseorang ditetapkan menjadi terdakwa. Sehingga penetapan tersangka ini perlu dikaji ulang secara komprehensif agar dampak sosial dan psikologis bagi seseorang, betul-betul teruji dengan sedikitnya perkara dugaan tindak pidana yang diajukan ke pengadilan dihukum dengan status terpidana. Artinya, setiap perkara pidana yang masuk kedalam wilayah yang diadili oleh pengadilan, sangat sedikit yang diberikan putusan bebas oleh pengadilan.

Oleh karena itu, kuasa hukum febrie adriansyah didalam hal ini berkepentingan dan mempunyai legal standing yang kuat untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 90 ayat 1 (satu) UU KUHAP yang bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Perlu untuk melakukan pemeriksaan calon tersangka sehingga data dan fakta yang diduga sebagai tindak pidana, dapat terkonfirmasi secara adil dan seimbang sehingga penetapan seseorang menjadi tersangka tidak menyalahi hak asazi manusia yang dilindungi oleh negara.  

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *