Dzulfiqar Lawyers

PENCOPOTAN PURBAYA SAH, TAPI TAK BERETIKA!

Tata Negara

PENCOPOTAN PURBAYA SAH, TAPI TAK BERETIKA!

Pada hari Senin, 14 September 2026, sekitar jam 14.33 WIB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Purbaya) ditelpon oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi perihal pemberhentiannya sebagai Menteri Keuangan, bertepatan saat itu Purbaya tengah melakukan rapat kerja bersama dengan Komite IV DPD RI. Saat Purbaya sedang memberikan pemaparan materi, pimpinan rapat tiba-tiba menginterupsi dan meminta skors beberapa saat karena adanya panggilan telpon dari pihak istana. Dan pada hari yang sama, Suahasil Nazara dilantik oleh Presiden Prabowo sekitar jam 15.30 WIB.

Secara konstitusional, melalui Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan secara tegas bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, ini seringkali kita sebut sebagai hak prerogratif presiden. Kemudian didalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh presiden karena mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, rangkap jabatan, dan alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.

Frasa “alasan lain yang ditetapkan oleh presiden” merupakan alasan atas pemberhentian Purbaya sebagai Menteri Keuangan, karena tidak terdapat indikasi lain selain dari pada itu. Persoalannya frasa “alasan lain yang ditetapkan oleh presiden” tidak diberikan penjelasan yang cukup oleh undang-undang kementerian negara. Timbul pertanyaan atas kejadian pemberhentian Purbaya secara mendadak seperti ini;

  1. Apakah alasan ini harus disampaikan kepada menteri yang diberhentikan secara tertulis atau lisan.
  2. Apakah alasan ini harus dipublikasikan oleh Presiden kepada masyarakat agar tidak menimbulkan fitnah besar atas pemberhentian itu.
  3. Apakah menteri yang diberhentikan mendapatkan hak untuk menjawab dan memberikan argumentasi kepada Presiden atas alasan pemberhentiannya.
  4. Apakah ada rentang waktu yang mesti diberikan terhadap informasi pemberhentian sebagai menteri.
  5. Apakah ada waktu peralihan transisi berupa transformasi laporan kinerja, program dan kebijakan yang telah diambil oleh menteri sebelumnya terhadap menteri yang baru.

Ini semua butuh pengaturan yang harus ditetapkan secara seksama dan teratur, agar instansi sebesar dan serumit seperti kementerian keuangan dapat berjalan dengan baik. Ini tidak ada penjelasannya didalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Kementerian Negara.     

Selain mekanisme prosedural itu, ada perihal penting yang menjadi perhatian kita bersama. Tentu sebagai seorang pihak yang ditunjuk oleh Presiden yang membantu jalannya roda pemerintahan dibidang keuangan, akan merasa dibuang tanpa alasan yang jelas, dan bisa jadi dianggap tidak kredibel dalam menjalankan tugas sebagai menteri keuangan. Apalagi ini dilakukan ditengah-tengah rapat resmi yang menteri tersebut (Purbaya) sedang melakukan tugas negara sebagai jabatan menteri keuangan. Dan ini bertambah polemiknya ketika yang memberikan informasi pemberhentian ini diketahui dan diberikan ruang waktu oleh pimpinan Komite IV DPD RI, yang seolah-olah merupakan bagian dari Kementerian Sekretaris Negara. Ini secara tidak langsung mencoreng nama baik Purbaya, yang diberhentikan secara mendadak, seolah-olah telah melakukan sebuah kesalahan besar yang tidak dapat ditolerir dan harus diberhentikan sesaat itu juga.

Terhadap peristiwa ini, Jimly Asshiddiqie seolah-olah menyatakan ini adalah pemberhentian yang tidak beretika dan mendorong untuk membentuk undang-undang Etika Bernegara sebagai instrumen hukum yang mengatur standar etika penyelenggara negara secara tegas. Namun yang menjadi kendala adalah etika itu sendiri bersifat dinamis, yang akan berbeda pendefinisian antara basic instansi tertentu dengan instansi yang lainnya. Bisa jadi bagi seseorang yang memiliki background kemiliteran, nilai-nilai kepatuhan adalah bagian dari etika. Tetapi berbeda dengan dunia akademisi yang menjadikan kritikan tajam, logis dan benar sebagai bagian etika yang baik. Karena etika didefinisikan sebagai sesuatu nilai atau prinsip yang menjadi acuan manusia untuk menentukan tindakan mana yang baik dan buruk, benar dan salah, yang berasal dari istilah ethos yakni kebiasaan atau watak. Background seseorang menjadi parameter untuk menentukan etika seseorang didalam kepemimpinannya. Sehingga untuk menetapkan etika secara umum sebagai peraturan yang diundang-undangkan, tidak akan menjawab permasalahan.  

Justru solusi yang tepat adalah dengan menetapkan pengaturan yang terperinci terhadap frasa “alasan lain yang ditetapkan oleh presiden”, didalam penjelasan Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Kementerian Negara. Didalam penjelasan ini diatur bagaimana mekanisme dan prosedural terhadap pemberhentian seorang menteri. Purbaya memiliki legal standing untuk melakukan pengujian penjelasan Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Kementerian Negara, karena dirinya termasuk pihak yang dirugikan atas tidak adanya pembatasan yang tegas terhadap hak prerogratif Presiden dalam memberhentikan menteri.    

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *