Dzulfiqar Lawyers

Monogami Terbuka & Terbatas dalam UU Perkawinan!

Keluarga

Monogami Terbuka & Terbatas dalam UU Perkawinan!

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Negara memberikan izin kepada pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (suami, istri, calon istri dan kedua orang tua calon istri). Disatu sisi negara dalam penjelasan umum poin 4 huruf c UU Perkawinan, tegas memberlakukan azas monogami dalam perkawinan, namun disisi lain masih membuka peluang untuk eksistensi poligami dalam perkawinan. Namun poligami ini tetap diberlakukan harus sesuai dengan syarat alternatif terbatas yang sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan, yakni (1) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (2) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; (3) Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Maksud alternatif adalah dari ketiga poin yang dipersyaratkan, mesti ada salah satu yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki dalam pengajuan permohonan dispensasi poligami di pengadilan agama, dan tidak harus terpenuhi semua poin dari persyaratan itu. Maksud terbatas adalah Majelis Hakim Pengadilan Agama yang memeriksa permohonan dispensasi poligami, tidak dapat mengabulkan alasan dari selain Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan.

Negara juga menetapkan persyaratan yang bersifat kumulatif, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan, yakni (1) adanya persetujuan dari istri/ istri-istri. (2) kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup. (3) jaminan suami akan berlaku adil. Poin pertama, negara masih memberikan pengecualian ketika suami dapat memenuhi salah satu persyaratan didalam Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan, sehingga tidak memerlukan persetujuan istri/ istri-istri. Untuk poin kedua, dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan. Dan pada poin ketiga, dibuktikan dengan surat pernyataan sanggup berlaku adil dari suami yang ditandatangani oleh RT, RW, dan Lurah setempat.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum asal dari perkawinan bagi seorang pria, apakah poligami atau monogami? Sebagian ulama mengatakan hukum asalnya adalah mustahab (dianjurkan) dan sebagian lain menyatakan mubah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah mengatakan hukum asal perkawinan adalah dianjurkan ta’addud (poligami), adapun menikahi satu saja itu dilakukan ketika tidak mampu ta’addud/ poligami (Mauqi’ Ibnu Baz fatwa no. 4768). Sedangkan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, jika lebih dari satu hukumnya boleh.

Mayoritas madzhab menyatakan bahwa disunnahkan cukup satu istri saja.

Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, Aku suka pada laki-laki yang mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan”. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan surat An-Nisaa ayat 3 untuk menyatakan sunnahnya poligami. Sebab turunnya ayat di atas menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami, karena ayat tersebut turun sebagai pembatasan bagi seorang laki-laki untuk menikahi perempuan sampai maksimal empat orang saja.

Bahwa mayoritas ulama menyatakan hukum poligami adalah mubah, dan dapat berubah menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram tergantung bagaimana kondisi orang yang hendak melakukannya. Persyaratan yang hendak dipenuhi oleh laki-laki dalam berpoligami adalah memiliki kemampuan fisik, finansial, dan kepercayaan diri untuk berbuat adil. Sehingga hukum asal yang pada awalnya mubah, dapat saja berubah menjadi wajib, sunnah, makruh, dan haram, tergantung dari kondisi, kemampuan fisik, kemampuan finansial dan kepercayaan diri untuk berlaku adil.

Kemampuan finansial dan kepercayaan diri untuk berlaku adil, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c UU Perkawinan. Sedangkan persyaratan Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan tidak menjalankan kewajiban, penyakit, dan tidak ada keturunan, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a yakni persetujuan istri, tidak ditemukan dalil yang tegas dalam syariat Islam sebagai dasar untuk diperbolehkannya seorang laki-laki untuk berpoligami. Pada kesimpulannya, telah benar penetapan hukum asal perkawinan berlandaskan azas monogami terbuka yang telah ditetapkan di dalam UU Perkawinan, dan perihal itu dapat berubah hukumnya sesuai dengan kondisi seorang laki-laki. Namun azas monogami terbuka itu tidak dapat dibatasi oleh persyaratan alternatif terbatas dalam Pasal 4 ayat 2 dan persyaratan kumulatif dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Perkawinan.

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *