Salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut) adalah Pasal 3 UU Tipikor. Perihal menarik dalam perdebatan pasal ini adalah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Kuasa Hukum Yaqut didalam keterangannya tanggal 18 Agustus 2026, menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK mengganggap kuota adalah bagian dari keuangan negara. Lebih lanjut kuasa hukum beralibi bahwa siapa pun menteri agama nantinya yang membuat kuota tidak terisi, ia bisa dijerat dengan UU Tipikor.
Pasal 1 ayat 1 UU Keuangan Negara mendefinisikan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang…” Sesuatu tidak harus berbentuk uang terlebih dahulu untuk masuk dalam kategori keuangan negara. Semisal negara mempunyai sebidang tanah, tentu seperti kita ketahui bahwa tanah bukanlah merupakan keuangan negara secara nyata. Namun tanah dapat dinilai dengan uang berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh kementerian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional (ATR/BPN). Atau misalnya negara mempunyai hak memberikan perizinan untuk sebuah pertambangan. Perizinan disini bukanlah secara nyata berbentuk keuangan negara, namun dengan perizinan tertentu, negara mendapatkan uang pemasukan dari perizinan tersebut berdasarkan ketetapan yang telah ditentukan oleh kementerian energi dan sumber daya miniral (ESDM). Kedua contoh diatas merupakan hak negara yang dapat dinilai dengan uang, yang dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.
Kuota Haji adalah batasan jumlah jamaah yang diberikan oleh kerajaan Arab Saudi kepada setiap negara (termasuk Indonesia) untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya. Kuota merupakan objek keputusan pemerintah yang mempunyai dampak nilai ekonomis. Kuota disebut sebagai peluang atau kesempatan seseorang untuk mendapatkan akses ekslusif yang bernilai ekonomis tinggi. Pada dasarnya kuota merupakan hak negara yang dapat dinilai dengan uang. Namun sampai saat keberangkatan haji tahun 2026 ini, pemerintah Indonesia tidak menetapkan nilai satuan tertentu terhadap kuota sebagai rincian biaya perjalanan haji yang dibebankan kepada calon jamaah haji. Dalam arti kata, kuota yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada calon jamaah adalah diberikan secara gratis.
Timbul pertanyaan, apakah dengan tidak ditetapkan nilai satuan terhadap nilai kuota, dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak mempunyai nilai? Disinilah pentingnya menetapkan setiap frasa dalam kalimat yang dicantumkan pada peraturan perundang-undangan. Makna kata “dapat” sebagai kata keterangan berarti menerangkan suatu kondisi atau kemampuan, sehingga ia lebih familiar disebut sebagai kata ganti “mungkin” atau dengan kata lain “potensi”. Didalam frasa “dapat dinilai dengan uang” tidak secara mutlak selalu memiliki nilai satuan uang. Berpotensi mempunyai nilai uang, maka ia secara otomatis dikatakan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai uang.
Dengan adanya dugaan fee percepatan haji tahun 2024 yang memanfaatkan pembagian kuota haji regular dan haji khusus, menunjukkan kuota haji secara tidak langsung memiliki nilai uang. Inilah yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam menetapkan Kuota Haji sebagai bagian dari keuangan negara. Tinggal Jaksa Penuntut Umum KPK menyajikan bukti keterangan ahli yang akan mempertegas makna frasa “hak negara yang dapat nilai dengan uang”, ditambah dengan analisis perhitungan nilai ekonomis terhadap kuota haji yang dikonversi dengan satuan nilai rupiah, sehingga mendapatkan secara nyata kemungkinan atau potensial kerugian negara dalam angka rupiah.
Oleh karena itu, keuangan negara tidak serta merta diterjemahkan sebagai adanya kekurangan keuangan negara dalam konteks nyata, namun lebih luas maknanya terhadap sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. Mengenai argumentasi kuasa hukum yang menyatakan “siapa pun menteri agama nantinya yang membuat kuota tidak terisi, ia bisa dijerat dengan UU Tipikor”, ini tidak dapat berlaku sesederhana itu. Harus ada korelasi kausalitas antara tidak terpenuhi kuota tersebut dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Sepanjang tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka terhadap kebijakan yang berdampak tidak terpenuhi kuota haji, maka pejabat pembuat kebijakan tidak dapat dipersalahkan.
