Selasa, 11 Agustus 2026, sidang mantan Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Yaqut menyatakan bahwa “…karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebut siapa. Dan ada yang disebutkan aliran ke saya, dan itu adalah asumsi”.
Perihal yang menarik dari pernyataan Yaqut adalah tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dan itu adalah asumsi. Untuk narasi “ini adalah asumsi”, nanti secara gamblang prosesnya akan mendapat titik terang pada sidang pembuktian. Uang yang diduga senilai USD 271.500, tinggal dibuktikan oleh Jaksa KPK pada sidang pembuktian dokumen dan saksi-saksi. Apabila Yaqut didalam fakta persidangan tidak menerima uang, maka unsur menguntungkan diri sendiri sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor adalah tidak terbukti.
Namun apabila kebijakan Yaqut dalam memutuskan kuota tambahan haji reguler dan haji khusus, melanggar ketentuan didalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka unsur alternatif lain sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor (yakni menguntungkan orang lain atau korporasi), dapat dipersangkakan kepada Yaqut. Mari perhatikan bunyi Pasal 3 UU Tipikor yakni “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi adalah unsur alternatif dan bukan kumulatif. Ketika salah satu unsur terpenuhi, maka unsur “menguntungkan” telah dapat terpenuhi secara utuh. Disini penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan orang lain, atau korporasi menjadi kekhususan UU Tipikor sebagai bagian dari Undang-Undang yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Seseorang yang dengan kewenangannya menguntungkan orang lain atau korporasi, dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi, karena fokus utama dari undang-undang tipikor adalah kerugian keuangan negara.
Eksistensi unsur memperkaya orang lain atau korporasi, dianggap sebagai korupsi adalah untuk menjangkau korupsi yang dilakukan secara tidak langsung. Karena seringkali korupsi menggunakan pihak ketiga, seperti keluarga, teman, korporasi atau sebagai bagian dari politik balas jasa terhadap komitmen tertentu terhadap penempatan jabatan. Ini merupakan bentuk antisipasi terhadap banyaknya varian tindak pidana korupsi yang senantiasa berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, sehingga rumusannya dibuat sedemikian rupa agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara yang semakin canggih dan rumit.
Tentu ini juga tidak dapat dikatakan secara langsung bahwa apabila ada pejabat negara yang membuat kebijakan, menguntungkan orang lain/ korporasi dan merugikan keuangan negara, dikatakan seketika sebagai tindak pidana korupsi. Disini harus dibuktikan bahwa ada rangkaian peristiwa penyalahgunaan kewenangan yang memiliki keterikatan hubungan kausalitas terhadap keuntungan yang didapatkan oleh orang lain atau korporasi secara tidak wajar, dan itu harus terbukti merupakan kerugian negara. Barulah dapat dikatakan sebagai korupsi yang menguntungkan orang lain atau korporasi.
Dengan demikian pernyataan sederhana dengan alibi tidak menerima uang satu rupiah pun, tidak dapat menjadi alasan untuk tidak dijerat sebagai tindak pidana korupsi. Justru menguntungkan orang lain atau korporasi tetap dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, sepanjang Jaksa KPK memiliki bukti adanya kausalitas penyalahgunaan wewenang dengan keuntungan yang didapatkan orang lain atau korporasi secara tidak wajar yang memang nyata merugikan keuangan negara.
