Perkawinan Harus Dicatat?

Bahwa didalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini bermakna bahwa Negara Indonesia tidak mengenal dan tidak mengakui perkawinan yang dilakukan secara administratif semata tanpa didasari oleh ketentuan hukum agama dan kepercayaan.
Perkawinan wajib menurut Agama dan Kepercayaan!

Salah satu dampak dari ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan ini adalah tertutup kemungkinan perkawinan beda agama di Indonesia. Mayoritas hukum agama di Indonesia tidak membenarkan perkawinan beda agama.
Perkawinan itu (kekal) selama-lamanya?

Selain bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa, undang-undang perkawinan juga menyebutkan tujuan perkawinan adalah kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Pengertian kekal dalam kamus besar bahasa indonesia adalah kata sifat yang berarti tetap, tidak berubah, dan selama-lamanya. Berarti kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa bermakna bahwa perkawinan itu bertujuan agar tetap, tidak berubah dan selama-lamanya berdasarkan apa yang Allah Ta’ala inginkan terhadap pasangan suami istri.
Bahagia sebagai Tujuan Perkawinan!

Bahagia dijadikan sebagai parameter keberhasilan dari sebuah perkawinan. Ia tidak berdiri sendiri, kata bahagia disandarkan pada ketuhanan yang maha esa. Sehingga narasi yang ditetapkan oleh undang-undang perkawinan adalah bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Ini termaktub dalam pasal satu undang-undang perkawinan. Berbeda hal dengan apa yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam. Sakinah, mawaddah, dan rahmah ditetapkan sebagai tujuan dari perkawinan.