Dzulfiqar Lawyers

Perkawinan itu (kekal) selama-lamanya?

Keluarga

Perkawinan itu (kekal) selama-lamanya?

Selain bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa, undang-undang perkawinan juga menyebutkan tujuan perkawinan adalah kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Pengertian kekal dalam kamus besar bahasa indonesia adalah kata sifat yang berarti tetap, tidak berubah, dan selama-lamanya. Berarti kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa bermakna bahwa perkawinan itu bertujuan agar tetap, tidak berubah dan selama-lamanya berdasarkan apa yang Allah Ta’ala inginkan terhadap pasangan suami istri.

Pertanyaannya apakah sebuah perkawinan itu Allah Ta’ala inginkan tetap, tidak berubah, selama-lamanya dan tidak boleh bercerai sama sekali? Mari kita telusuri, beberapa ulama menyebutkan bahwa hukum asal dari perceraian adalah makruh (dibenci tapi diperbolehkan), dan ada yang berpendapat dilarang/ haram kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun mayoritas ulama menyebutkan hukumnya makruh. Penisbatan hukumnya akan bergerak sesuai dengan alasan dan kondisi pasangan suami istri. Ada kalanya kondisi makruh bergerak menjadi wajib karena alasan dan kondisi yang dialami oleh salah satu pasangan, dan ada kalanya berubah menjadi mubah. Sehingga para ulama fiqih merinci hukum bercerai menjadi lima kategori yakni wajib, makruh, mubah, sunnah dan haram. 

Pertama, Wajib: Terjadi jika perselisihan antara suami dan istri sudah tidak dapat didamaikan lagi, atau ketika hakim memandang perceraian sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar. Ini juga berlaku jika suami telah bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) dan masa penangguhan empat bulan telah habis. Kedua, Sunnah (Dianjurkan): Disarankan jika istri memiliki perangai buruk yang tidak bisa diperbaiki, mengabaikan kewajiban agama (seperti meninggalkan shalat), atau jika perceraian tersebut dilakukan demi kebaikan istri.

Kedua, Mubah (Boleh): Berlaku jika ada alasan yang sah menurut syariat, seperti hilangnya rasa cinta atau ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah, sehingga dikhawatirkan hak-hak dalam pernikahan tidak terpenuhi. Keempat, Makruh (Dibenci): Hukum asal perceraian jika dilakukan tanpa alasan yang mendesak atau ketika rumah tangga sebenarnya dalam keadaan baik-baik saja. Kelima, Haram: Terjadi jika perceraian dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan syariat, seperti menjatuhkan talak saat istri sedang haid, nifas, atau saat istri dalam keadaan suci namun sudah digauli.

Ternyata tujuan perkawinan itu kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, tidak serta merta dapat diartikan sebagai suatu yang mutlak sebagai cita-cita dari undang-undang perkawinan. Tidak dapat dinafikan, tentu semua calon pasangan suami istri ketika hendak menjalani kehidupan rumah tangga, berharap rumah tangga nya akan langgeng seumur hidup. Namun jika ditetapkan secara kaku perkawinan itu harus kekal maka ini akan membuat cita-cita kebahagiaan dalam perkawinan justru tidak terwujud. Bisa saja salah seorang suami atau istri, akan terwujud kebahagiaannya apabila ia diceraikan.

Hampir semuanya sepakat, bahwa perceraian secara universal akan membuat kemudhoratan bagi anak-anak, pasangan suami istri, dan keluarga besar. Dari aspek psikologis anak, ia akan kehilangan figur orang tua dan berkemungkinan menunjukkan perubahan sikap seperti tertutup, agresif dan mengalami penurunan prestasi di sekolah. Dari aspek suami atau istri, akan timbul perasaan gagal, kesepian, penyesalan, hingga depresi akibat kehilangan pasangan hidup. Bahkan juga berdampak sampai pada pertikaian dua keluarga besar yang sebelumnya saling menghormati.

Namun menjalankan kehidupan rumah tangga yang telah retak, rusak dan berantakan akan lebih berat lagi kemudhorotannya. Oleh karena itu, narasi tujuan perkawinan yang ditegaskan dalam pasal satu undang-undang perkawinan yakni kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa adalah bersifat ambigu, karena pada faktanya sebuah perkawinan itu memang dibenci jika terjadi perceraian, akan tetapi perceraian sangat dibutuhkan apabila ia mempunyai alasan dan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh syariat. Barangkali itulah sebabnya didalam Kompilasi Hukum Islam, tidak dicantumkan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa sebagai tujuan dari perkawinan. 

Didalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagai tujuan dari perkawinan. Mestipun kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa tetap dicantumkan didalam undang-undang perkawinan, setidaknya harus dijelaskan aaa yang dimaksud dengan kekal secara cita-cita perkawinan, dan perlu ditegaskan dalam penjelasan undang-undang perkawinan bahwa ia bisa bergerak kearah perceraian, jika mempunyai alasan dan kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariat.

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *