Bahwa didalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini bermakna bahwa Negara Indonesia tidak mengenal dan tidak mengakui perkawinan yang dilakukan secara administratif semata tanpa didasari oleh ketentuan hukum agama dan kepercayaan. Negara tidak berwenang untuk mengesahkan suatu perkawinan jika agama dan kepercayaan yang dianut oleh pasangan tersebut, melarang untuk melakukan perkawinan. Validitas perkawinan dimulai dari mesjid, altar geraja, pura, vihara, atau dihadapan pemuka penghayat kepercayaan, dan bukan dari meja birokrasi pencatatan sipil.
Berbeda dengan apa yang berlaku di sebagian negara barat, dua orang dapat saja menikah secara sah, dengan hanya mendaftar di kantor catatan sipil tanpa landasan agama. Di Indonesia perihal ini tidak dapat dilakukan, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau petugas catatan sipil tidak akan mencatat perkawinan jika tidak ada bukti tertulis dari pemuka agama yang memimpin prosesi tersebut.
Salah satu dampak dari ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan ini adalah tertutup kemungkinan perkawinan beda agama di Indonesia. Mayoritas hukum agama di Indonesia tidak membenarkan perkawinan beda agama. Oleh karena itu, negara juga tidak bisa mengesahkannya. Perihal ini diperkuat dengan surat edaran mahkamah agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang semua pengadilan negeri memberikan izin atau menetapkan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan ini pernah dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi oleh Muhammad Anugrah Firmansyah, yang merasa dirugikan secara konstitusinal karena tidak dapat menikahi pasangannya yang memiliki agama berbeda. Melalui Putusan Nomor 212/ PUU-XXIII/2025 tanggal 02 Februari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, bukanlah larangan absolut terhadap nikah beda agama, melainkan ketentuan yang memandatkan perkawinan harus memenuhi syarat sah hukum agama dan kepercayaan.
Bahwa dalam hal ini, negara memposisikan dirinya bukan sebagai penentu sah atau tidaknya sebuah ikatan suci, melainkan sebagai pencatat. Jika suatu pernikahan dinyatakan tidak sah menurut syariat agama atau ritual kepercayaan yang bersangkutan, maka secara otomatis negara tidak bisa dan tidak akan pernah mengesahkannya. Negara tetap berkomitmen sebagai negara hukum yang berke-Tuhanan yang sesuai dengan sila pertama Pancasila. Sehingga hubungan suami-istri tidak dipandang sebagai perjanjian keperdataan sosial antara dua individu, melainkan sebuah ikatan suci spiritual yang melibatkan aturan Allah Azza wa Jalla yang menciptakan bumi dan langit.
Oleh karena itu, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, ditafsirkan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dengan Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan, sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yakni Pasal 2 ayat 1 menentukan keabsahan perkawinan dihadapan tuhan dan hukum internal agama/ kepercayaan, dan Pasal 2 ayat 2, menentukan legalitas administratif dihadapan hukum negara dan publik.