Dzulfiqar Lawyers

Bahagia sebagai Tujuan Perkawinan!

Keluarga

Bahagia sebagai Tujuan Perkawinan!

Bahagia dijadikan sebagai parameter keberhasilan dari sebuah perkawinan. Ia tidak berdiri sendiri, kata bahagia disandarkan pada ketuhanan yang maha esa. Sehingga narasi yang ditetapkan oleh undang-undang perkawinan adalah bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Ini termaktub dalam pasal satu undang-undang perkawinan. Berbeda hal dengan apa yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam. Sakinah, mawaddah, dan rahmah ditetapkan sebagai tujuan dari perkawinan.

Makna bahagia tidak dijelaskan didalam undang-undang perkawinan, baik dalam definisi istilah maupun pada penjelasan pasal per pasal. Bahagia menurut kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai keadaan atau perasaan senang dan tenteram (bebas dari segala yang menyusahkan). Sedangkan makna dari ketuhanan yang maha esa adalah Allah Ta’ala sebagai dzat pencipta, pemilik dan pengatur terhadap apa yang ada dilangit dan dibumi. Sehingga diperoleh makna bahwa kalimat ”bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa” adalah bahagia menurut apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala yang memiliki, mengatur dan menciptakan makhluk yang ada dipermukaan bumi dan dilangit.
Secara konsep, kalimat itu telah mendekati kesempurnaan. Namun menjadi ambigu jika tidak dijelaskan secara terperinci. Masing-masing memiliki standaritas dan timbangan yang sangat berbeda. Bahagia menurut kita, belum tentu bahagia menurut orang lain. Bahkan dengan adanya hukum adaptasi yang berlaku dalam kehidupan dunia, sesuatu yang kita anggap sekarang bahagia, belum tentu akan merasakan kebahagian yang sama diwaktu yang berbeda. Standaritas dan timbangan bahagia telah hilang atau minimal berkurang.

Misalnya, coba kita perhatikan rasa senang dan tenteram didalam kehidupan rumah tangga. Ketika terjadi proses kehamilan dengan terjadinya perubahan hormon, rasa mual dan diikuti dengan berkurangnya nafsu makan. Bahkan proses kehamilan yang berumur 7 bulan, harus membawa beban kandungan sekitar 8,3 kilogram. Apalagi diikuti dengan proses kontraksi ketika melahirkan, serasa meregang nyawa yang tak terlupakan. Dan ditambah ketika merawat bayi mungil yang terkadang sakit dan mewajibkan kita harus bergadang ditengah malam. Ini tentu tidak bisa diklaim sepihak dinyatakan sebagai rasa senang dan tenteram secara mutlak.

Kalimat bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa adalah sudah sangat tepat. Namun kekurangannya, tidak ada penjelasan yang gamblang dan tegas oleh pembuat undang-undang. Yang jelas, setiap bab-bab yang diatur didalam undang-undang perkawinan, seperti dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, batalnya perkawinan, dan lain seterusnya, harus bermuara pada konsep bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Jika kita menelisik konsep kebahagiaan dalam islam, maka didapatkan bahwa bahagia itu adalah keadaan batin yang menghadirkan ketenangan jiwa, ketentraman hati, kelapangan dada, dan kedamaian nurani. Ini berkaitan dengan sesuatu yang tidak dapat diraih secara fisik (materi), dan lebih mengarah kepada bathin. Ia bukan sekedar perasaan senang yang bersifat sesaat, tetapi merupakan buah dari lurusnya akidah, benarnya ibadah, dan baiknya akhlak. Ketika seorang hamba meniti jalan iman dan amal saleh, maka Allah Ta’ala menanamkan dalam hatinya rasa ridha, qana’ah, dan ketenangan yang menjadi inti dari kebahagiaan sejati. 

Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nahl ayat 97 yakni ”barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka pasti kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik.” Makna kehidupan yang baik menurut Syeikh As-Sadi didalam Taysir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan halaman 278 adalah berupa ketenangan hati, jiwa yang tenang, dan tidak disibukkan oleh perkara-perkara yang mengacaukan hati. Sebaliknya, Allah Ta’ala berfirman dalam surat Taha ayat 123-124 yakni ”Maka barang siapa mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh baginya kehidupan yang sempit.” 

Pada intinya, siapa yang berpaling dari petunjuk Allah Ta’ala adalah penyebab ketidakbahagiaan, dan siapa yang beriman dan beramal saleh maka Allah Ta’ala berikan kebahagiaan. Kebahagiaan yang dimaksud adalah yang tidak bersandar pada materi semata, tapi kebahagiaan yang diberikan Allah Ta’ala berupa kenikmatan bathin. Rasulullahi Shalallahu A’laihi Wassallam menegaskan bahwa ”kebahagiaan bukan terletak pada banyaknya harta, tetapi pada kekayaan jiwa. Apabila pasangan suami istri dapat menjalankan peranan masing-masing sebagaimana yang Allah Ta’ala berikan petunjuknya didalam Al-Quran dan Sunnah, maka disitulah kebahagiaan yang dimaksud berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dan ini harus dicantumkan dalam penjelasan Pasal 1 (satu) undang-undang perkawinan.

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *