Polisi menyita berbagai jenis senjata tajam dan benda berbahaya dari para terduga perusuh dalam aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta. Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, beberapa senjata tajam serta benda berbahaya ditemukan berupa Golok, Celurit, Gunting, Pisau dan alat asahan pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu. Polisi mengamankan sebanyak 322 orang terduga perusuh dengan berbagai klaster. Sebanyak 45 orang ditetapkan tersangka sebagai klaster perusakan dan penganiayaan. Ada 3 (tiga) orang yang ditetapkan tersangka sebagai klaster penyalahgunaan dan membawa senjata tajam atau benda berbahaya ke lokasi aksi. Diamankan sebanyak 153 orang sebagai klaster anak dibawah umur. Dan ada klaster penggerak, pembiayaan, dan perekrut massa yang sedang didalami oleh pihak kepolisian.
Selain aparat kepolisian dan warga mengalami luka-luka, kerusuhan itu berdampak meninggalnya Bambang Setyawan sebagai korban pengeroyokan oleh kelompok massa tak dikenal dikawasan pejompongan. Gerbang utama Gedung DPR RI, Pos Polisi di Slipi, kamera CCTV pemantau jalan, dan sejumlah pembatas jalan menjadi korban atas kerusuhan itu. Setidaknya ada 1 (satu) truk dan beberapa unit motor yang hangus terbakar, serta ada 5 (lima) truk yang mengalami kerusakan parah akibat amukkan massa. Dan ditambah dengan kelumpuhan transportasi umum, akses jalan serta gangguan KRL commuter line karena sebagian kelompok massa memasuki area jalur rel disekitar stasiun palmerah.
Bahwa UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 memang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak mengeluarkan pendapat ini kemudian dimanivestasikan melalui Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun undang-undang ini, hanya terkoptasi kepada penyampaian pendapat di muka umum. Padahal mengeluarkan pendapat tidak hanya terbatas pada wilayah di muka umum saja. Bisa saja regulasi mengatur penyampaian pendapat dilakukan dengan cara tertutup dan terbatas terhadap lembaga negara tertentu, dan ini mekanismenya dapat diatur didalam undang-undang kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
Problematika apik yang selalu membuat kerusakan dan gangguan dalam ketertiban masyarakat adalah metode penyampaian pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, yang tidak berdiri sendiri. Metode penyampaian pendapat di tempat-tempat terbuka seperti ini, seringkali dirasuki oleh provokator dan oknum-oknum tertentu yang menginginkan kekacauan. Ketika kelompok massa tertentu melakukan penggeroyokan terhadap Bambang Setyawan, Pihak Kepolisian pun tidak dapat dengan seketika melakukan pengamanan terhadap Bambang Setyawan.
Kekacauan dan kerusuhan itu semua, tidak lepas dari ketentuan dan metode yang mengatur bagaimana rakyat menyampaikan pendapat di muka umum. Sebenarnya didalam Syariat Islam telah diajarkan bagaimana metode dalam menyampaikan pendapat kepada Pemerintah atau Penguasa, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara, maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi, hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima, maka itu (yang diinginkan); dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (Shahih, riwayat Ahmad, Al-Haitsami, dan Ibnu Abi Ashim).
Sehingga apabila kita menyampaikan pendapat dengan cara tertutup, maka ada kemaslahatan yang akan didapatkan dari hal itu. Kita yakini bahwa apapun yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan membawa suatu kebaikan. Ini bukti bahwa meninggalnya Bambang Setyawan, dan beberapa kerusakan lain adalah akibat dari tidak sesuainya aturan dalam penyampaian pendapat kepada pemerintah di khalayak umum. Semoga Undang-Undang ini dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sebab banyak mudhorot yang terjadi apabila dibuka ruang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
